MALANG, realitapublik.com,— Kasus penggerebekan salah sasaran yang dilakukan empat orang anggota Satreskoba Polresta Malang terhadap perwira menengah TNI AD, saat ini sedang didalami Bidang Provesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Malang.
Kejadian salah sasaran dan diduga menyalahi SOP tersebut terjadi dalam penggerebekan yang terjadi di Hotel Regent, Malang, Kamis 25 Maret 2021 lalu.
Alih-alih ingin melakukan penggerebekan terkait penyalahgunaan narkoba, ini justru menangkap Anggota TNI Angkatan Darat yakni Kol Chb I Wayan Sudarsana selaku Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad, yang saat itu sedang bertugas sebagai Pemeriksa Materil Perbekalan dan Fasilitas (Rikmat Bekfas) TW I Tahun Anggaran 2021.
Polda Jawa Timur melalui Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Propam dari Polresta Kota Malang telah menangani kasus ini. Gatot berharap, kejadian ini tak terulang lagi.
“Namun, petunjuk dalam hal penanganan kesalahan anggota tetap dilakukan tindakan terhadap para anggota yang terlibat. Saat ini sudah dilakukan penanganan oleh Propam dari Polresta Malang,” ungkap Gatot.
Atas kejadian tersebut, Gatot menyampaikan permohonan maaf dan sudah dilakukan mediasi. Harapannya, kejadian ini tidak merusak hubungan TNI dan Polri.
“Jelas-jelas salah prosedur. Itu sudah dilakukan mediasi dan kami juga mengajukan permohonan maaf dan sudah diterima,” tutur Gatot. (red)
Komentar